
Sistem pertanian organik didefinisikan sebagai kegiatan usaha tani secara menyeluruh sejak proses produksi (prapanen) sampai proses pengolahan hasil (pasca panen) yang bersifat ramah lingkungan dan dikelola secara alami (tanpa penggunaan bahan kimia sintetis dan rekayasa genetika), sehingga menghasilkan produk yang sehat dan bergizi.

Budidaya tanaman organik dilaksanakan di lahan yang bebas dari cemaran bahan agrokimia dari pupuk dan pestisida, menggunakan benih/bibit non GMO atau berasal dari kebun pertanian organik. Upaya peningkatan kesuburan tanah dan pemenuhan nutrisi/ha tanaman dilakukan melalui penambahan pupuk organik, sisa tanaman, pupuk alam, dan rotasi dengan tanaman legum. Pengendalian hama, penyakit dan gulma dilakukan secara manual atau biopestisida dan agensia hayati.
Grab The Bookmarketer For Your Site